You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Kios dan Ruko di Cakung
....
photo Nurito - Beritajakarta.id

12 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Kios dan Ruko di Cakung

Sebanyak 10 unit pemadam Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dibantu dua unit dari Sudin Jakarta Utara, berhasil mengatasi api yang membakar 16 kios serta enam ruko di Jalan Kayu Tinggi RT 06/03 Kelurahan Cakung Timur, Rabu (6/4) malam.

Dalam waktu sekitar 40 menit api berhasil dipadamkan petugas

Kasi Pengendalian Kebakaran dan Penyelamatan Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 21.14, saat seluruh tempat usaha yang terhampar di atas lahan seluas 100 meter persegi ini dalam keadaan tutup.Mendadak dari atap salah satu kios muncul kepulan asap yang disusul dengan gumpalan api besar hingga akhirnya terjadi kebakaran

"Dalam waktu sekitar 40 menit api berhasil dipadamkan petugas," ucap Gatot.

Gulkarmat Jaktim Berhasil Atasi Genangan di Tiga Lokasi

Dugaan sementara, ungkap Gatot, kebakaran diduga dipicu petasan yang dimainkan oleh anak-anak. Petasan tersebut jatuh di sekitar kios dan menimbulkan penyalaan api.

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini. Namun, akibat kejadian ini kerugian materi yang ditimbulkannya ditaksir mencapai Rp 150 juta.

'Kasus kebakaran ini ditangani aparat Kepolisian Sektor Cakung, " pungkas Gatot.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1948 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1723 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1630 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1545 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1356 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik